KABUPATEN TEGAL, iNewsTegal.id - Pemerintah Kabupaten Tegal memastikan tidak akan menggelar pesta kembang api maupun petasan pada malam pergantian Tahun Baru 2026, demikian ditegaskan oleh Bupati Ischak Maulana Rohman kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Kebijakan tersebut diumumkan sebagai bentuk respon atas arahan Kapolri yang melarang pesta kembang api di seluruh wilayah dalam menyambut Tahun Baru 2026. Selain itu, menurut Bupati, suasana nasional saat ini masih diliputi keprihatinan akibat bencana alam di sejumlah daerah, sehingga perayaan besar dinilai kurang tepat.
“Arahan ini bukan sekadar larangan, tetapi juga bentuk rasa empati kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah. Kita mengimbau masyarakat Kabupaten Tegal untuk merayakan malam pergantian tahun dengan sederhana dan bermakna,” ujar Ischak.
Dalam pernyataannya, Ischak juga mengimbau agar masyarakat tidak menyalakan petasan maupun kembang api secara mandiri. Pemerintah berharap warga lebih memilih kegiatan yang aman, damai, dan penuh refleksi, serta menjaga kondisi keamanan dan ketertiban selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Langkah serupa juga digaungkan oleh aparat keamanan setempat. Beberapa instansi sudah mengimbau warga untuk fokus pada acara doa bersama atau kegiatan sosial sebagai alternatif perayaan tanpa kembang api.
Kebijakan ini juga sejalan dengan gerakan nasional yang mendorong berbagai daerah, termasuk ibu kota dan sejumlah kabupaten/kota lainnya, untuk mengurangi atau membatalkan pesta kembang api Tahun Baru 2026 demi alasan keamanan, ketertiban, serta rasa empati kepada masyarakat terdampak musibah.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
