Puluhan Tenaga Kontrak Kabupaten Tegal Minta Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Adukan Aspirasi ke DPRD

Jhon Mieftah
Puluhan tenaga kontrak dari Kabupaten Tegal yang terdiri dari guru SD, SMP, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan dengan status non-ASN (kategori R3) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Tegal pada Selasa, 5 Agustus 2025.  Foto: ist

TEGAL, iNewsTegal.id - Puluhan tenaga kontrak dari Kabupaten Tegal yang terdiri dari guru SD, SMP, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan dengan status non-ASN (kategori R3) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Tegal pada Selasa, 5 Agustus 2025. 

Mereka mengadu ke Komisi IV untuk meminta kejelasan status dan mendesak pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Koordinator Tenaga Pendidik SD, Ahmad Hasanuddin, menjelaskan bahwa tuntutan ini merujuk pada Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang skema PPPK paruh waktu

Ia menyebut, para tenaga kontrak telah mengikuti seleksi tahap pertama pada 2024 dan kini menanti realisasi pengangkatan.

“BKN sebelumnya menyampaikan bahwa kepala daerah harus mengusulkan PPPK paruh waktu per September, berdasarkan data BKN tahun 2022 dengan kategori R1, R2, dan R3,” ujarnya.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network