Setiba di lokasi, pria yang telah memiliki istri ini mengajak korban ke salah satu pondok di dalam areal perkebunan sawit tak jauh dari perbatasan desa. "Di pondok itu terduga pelaku melakukan perbuatan persetubuhan pencabulan terhadap korban," katanya.
Usai berbuat layaknya hubungan suami istri, terduga pelaku mengajak korban pergi dan bertemu dengan rekannya, berinisial YO (17).
Siswi itu pun diajak ke salah satu rumah kosong di daerah tersebut, lalu pelajar 15 tahun itu kembali melayani hawa nafsu EE dan YO pria yang masih di bawah umur
Usai melampiaskan nafsunya, mereka pun meninggalkan korban. Pelajar itu pun pulang sendiri, setiba di rumah korban menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya. Tak terima atas perbuatan terduga pelaku, orangtua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kaur, Polda Bengkulu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait