KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Satresnarkoba Polres Tegal Kota telah mengungkap 8 kasus narkoba dan mengamankan 9 tersangka periode Februari-Maret 2026.
"Keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Tegal Kota dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya SIK, MH di Mapolres Tegal Kota, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (12/3/2026).
Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda. "Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tegal Kota,” ujarnya di hadapan awak media.
Kapolres menegaskan akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan, termasuk menelusuri jaringan peredaran obat keras yang dijual secara ilegal di lingkungan masyarakat. “Kami tegaskan, pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga kamtibmas tetap kondusif dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna menambahkan, dari delapan kasus yang berhasil diungkap, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 58,15 gram, obat berbahaya sebanyak 998 butir, serta psikotropika sebanyak 110,5 butir.
Selain narkotika, petugas juga menindak peredaran obat keras golongan G yang kerap disalahgunakan dan diperjualbelikan tanpa izin. Obat-obatan tersebut diedarkan melalui jaringan yang dikenal masyarakat dengan sebutan 'Warung Aceh'.
Menurut Ade, para tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” terang Ade.
Untuk lokasi ungkap kejadian ada di Jalan Samadikun Debong Kulon Tegal Selatan Kota Tegal, wilayah Kejambon Tegal Timur, Sumurpanggang Kecamatan Margadana, Kraton Tegal Barat, Kemandungan Tegal Barat, dan terkahir di wilayah Mejasem Barat Kramat Kabupaten Tegal pada 9 Maret 2026.
Para pelaku merupakan warga Kota Tegal dan Kabupaten Tegal didominasi merupakan para residivis.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
