Bupati Pemalang Periode 2021–2022 Mukti Agung Wibowo Bebas Bersyarat

Nino Moebi
Berpenampilan botak Mukti Agung Wibowo dari Lapas Kedungpane Semarang memasuki kediaman orang tua di Pesurungan Lor Kecamatan Margadana , Kota Tegal. (Foto: Nino)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Bupati Pemalang Jawa Tengah Periode Periode 2021–2022 Mukti Agung Wibowo telah bebas dari hukuman dengan bebas bersyarat.

Agung tiba di kediaman orang tuanya Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana Kota Tegal, Jumat (24/04/2026) sekira pukul 15.00 didampingi sejumlah keluarga.

Terlihat Bupati Brebes dua periode 2012–2017 dan 2017–2022, Hj Idza Priyanti bersama keluarga dan kerabat tampak ikut mendampingi kedatangan Agung dari Lapas Kedungpane Semarang.

Kepada awak media Agung mengaku bersyukur kepada Allah SWT atas berka dan rahmat-Nya terutama atas kebebasan ini, umur panjang, kesehatan bisa berkumpul bersama keluarga kembali.

Bisa berkumpul bersama-sama keluarga besar dan masyarakat. "Saat ini kembali ke rumah ibu (Rokhayah) untuk mendekatkan. Kami mohon doanya supaya kami diberi kesehatan, umur panjang berkumpul bersama keluarga dan masyarakat, semoga yang terbaik buat semuanya," ujar Agung.

Agung menjelaskan, dirinya keluar merupakan bebas bersyarat yang jelas sudah menjalani dua per tiga hukuman dan dinilai berkelakuan baik selama di dalam tahanan.

Menurut rencana, setelah kembali ke keluarga Agung akan ikut dan akan menjalankan bisnis keluarga. Disinggung untuk terjun ke politik, Agung menyatakan akan coolingdown dulu. "Yang jelas kami akan coolingdown dulu," ucap Agung.

Mukti Agung Wibowo adalah Bupati Pemalang periode 2021–2022 yang terjaring OTT KPK pada Agustus 2022 terkait suap jual beli jabatan dan pengadaan barang/jasa. Dia divonis 6,5 tahun penjara pada Mei 2023 atas penerimaan suap sekitar Rp6,1 miliar.

Mukti Agung Wibowo Lahir 2 Oktober 1976, merupakan anak dari pemilik perusahaan otobus (PO) Dewisri. Menjabat Bupati Pemalang sejak 26 Februari 2021 bersama wakilnya, Mansur Hidayat, diusung oleh PPP dan Gerindra.

Agung terjaring OTT KPK pada 11 Agustus 2022 atas dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

KPK menduga uang suap yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembiayaan politik.

Editor : Rebecca

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network