Habib Bahar Curhat Seusai Sidang, Mengaku Banyak Dikelilingi Wanita

Agus Warsudi
Habib Bahar seusai sidang dakwaan di PN Bandung. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNews.id - Ada kejadian unik seusai sidang Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022). Pria yang kerap bersuara lantang ini tiba-tiba mencurahkan isi hati (curhat). Seusai sidang, Habib Bahar menghampiri wartawan dan tiba-tiba menyinggung soal istrinya yakni Syarifah Fadlun Balghoits. 

"Saya ingin menyampaikan tapi di luar koridor, ya. Saya ingin menyampaikan bahwasanya saya Bahar bin Ali bin Smith sangat mencintai istri saya Syarifah Fadlun," kata Bahar. 

Bahar menyatakan, kecintaannya pada Syarifah sangat besar, meskipun, diakui kehidupannya dikelilingi banyak wanita. "Saya tidak memungkiri bahwasanya hidup saya dikelilingi oleh banyak wanita. Akan tetapi sekalipun seluruh wanita di dunia mengelilingi hidup saya, tetap hati saya hanya untuk istri saya Syarifah Fadlun Balghoits," ujar Habib Bahar. 

Diberitakan, dalam kasus itu Bahar didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain Habib Bahar, ada seorang lagi yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni pria berinisial Tatang Rustandi yang merupakan pengunggah video ke YouTube. 
Diketahui, sidang hari ini mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Habib Bahar dan kuasa hukumnya. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai eksepsi yang diajukan Bahar tak beralasan dan meminta hakim menolak eksepsi tersebut.  

Jawaban atas eksepsi tersebut disampaikan jaksa penuntut umum yang diketuai Suharja dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022).  "Pada kesempatan ini kami berkesimpulan bahwa permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan. Oleh karena itu, kami berpendapat permohonan tersebut seyogyanya ditolak," kata JPU. 

Jaksa menyatakan, terkait pemindahan lokasi sidang, dari PN Bale Bandung ke PN Bandung yang dinilai penasihat hukum perlu ada persetujuan Menteri Kehakiman bukannya Mahkamah Agung sesuai aturan perundang-undangan.  

"Atas eksepsi ini, penasihat hukum kurang mengikuti perkembangan  karena ada beberapa perubahan kekuasaan kehakiman. Perubahan berimplikasi ke pengadilan yang dulu di departemen Kehakiman kini di Mahkamah Agung," ujarnya. 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network