Jaksa Sebut Ceramah Habib Bahar Berisi Hoaks dan Bertentangan dengan Fatwa MUI

Agung Bakti Sarasa
Habib Bahar saat hadir di persidangan. (FOTO: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Ceramah Habib Bahar bin Smith di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu, disebut oleh jaksa penuh dengan berita bohong atau hoaks. Karenanya, ceramah seperti itu bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 tahun 2007. 

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Suharja mengatakan, MUI mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang hukum dan pedoman bermuamalah baik secara offline maupun online melalui media sosial. 

Dalam fatwa tersebut, terdapat lima hal yang diharamkan bagi seorang muslim dalam bermuamalah. Berikut lima larangan dalam bermuamalah baik offline maupun online: 

1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan 

2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku agama ras dan antargolongan 

3. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup. 

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang melarang secara syar'i. 

5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network