SUKOHARJO, iNews.id - Ayah asal Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, diduga mencabuli SR (11) anak tirinya berkali-kali.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo mengatakan, pelaku pertama kali berbuat cabul terhadap korban pada tahun 2018 di Namlea Ambon.
Kejadian terulang pada tahun 2021. Pelaku nekat berbuat asusila kepada anak tirinya saat sedang tidur. Selain itu juga pernah dilakukan di kamar mandi.
“Saat ditolak SR, pelaku mengancam tidak akan memberi uang. Pelaku kemudian menjanjikan memberi uang Rp50.000 pada korban,” kata Teguh Prasetyo, Rabu (20/4/2022).
Kejadian ini terus berulang, dan dari pengakuan tersangka sebanyak sepuluh kali. Namun, korban hanya mengaku tiga kali.
Kasus terungkap ketika korban berada di rumah saksi RS, salah satu tetangga. Saat itu, korban bercerita pada RS jika pernah dicabuli ayah tirinya. Bahkan, korban juga pernah diminta untuk mengirim foto telanjang.
Cerita itu selanjutnya disampaikan kepada ibu kandung korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku ditangkap pada Jumat (15/4/2022). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu stel baju tidur warna ungu, handphone Samsung milik pelaku dan handphone Sony milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Darsono mengakui perbuatannya. Ia berdalih perbuatan terjadi karena sering ribut dengan istrinya. Bahkan, istrinya sering menolak permintaan untuk diajak berhubungan suami istri. Kondisi tersebut membuat Darsono mengalihkan sasaran ke anak tirinya. Darsono dan ibu korban sendiri menikah sekitar tahun 2012.
"Sering ribut dengan istri," ujar Darsono yang bekerja sebagai kurir ekpedisi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait