PIDIE, iNews.id - Polisi menangkap pria paruh baya diduga memerkosa keponakan yang masih di bawah umur di kawasan Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Pelaku berinsial HN (54) sempat kabur usai dilaporkan hingga akhirnya ditangkap petugas. Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal mengatakan dugaan pemerkosaan ini terjadi dua kali pada Desember 2021 dan April 2022.
"Pelaku ini paman korban. Dia memerkosa korban berusia 13 tahun di rumahnya," ujar Rizal, Jumat (22/4/2022). Menurutnya, kejadian pertama pada Desember lalu saat korban hendak mencuci pakaian di rumah pelaku. Dia datang lantaran mesin cuci di rumahnya korban rusak.
Rumah korban dengan pelaku ini letaknya berhadapan di lingkungan yang sama. Saat kejadian, istri korban sedang tidak ada di rumah. "Di situlah HN pertama kali melakukan aksi bejatnya dengan mengancam akan memukul korban jika berteriak.
Setelah aksi bejatnya berjalan lancar, dia juga menyuruh korban untuk tutup mulut pada ibunya," kata Rizal.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait