Selanjutnya pada aksi kedua, pelaku datang ke rumah korban dengan membawa jambu. Saat itu korban seorang diri dalam rumah.
Untuk kedua kalinya, korban diperkosa pada bulan Ramadan. Namun pada aksi kedua, istri pelaku datang ke rumah korban dan melihat langsung aksi bejat suaminya. "Istri pelaku tidak terima lalu mengadu ke ibu korban. Selanjutnya, ibu korban melapor ke Polsek setempat," ucapnya.
Tidak menunggu waktu lama, pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya ditangkap di Dusun Alue Breuh Gampong Mane Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 46 jo Pasal 47 jo Pasal 48 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait