Usai kejadian itu, korban bercerita ke orang tua dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota. Tersangka selanjutnya diamankan setelah petugas mengantongi sejumlah barang bukti berupa visum et repertum, kaos pendek warna putih, singlet warna putih dan celana pendek pink motif hello kitty milik korban.
"Kini, S terancam dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Tomy.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait