Bocah 9 Tahun, Dicabuli Kakek Renta

Irfan Nur
Tersangka S ini diringkus jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota dengan tuduhan pencabulan terhadap anak dibawah umur (Foto: Ist)

KEDIRI, iNews.id - Pria tua berusia 63 tahun berinisial S harus merasakan panasnya jeruji tahanan. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia dibawah umur.

Aksi tersangka S ini membuat jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota turun lapangan, mereka meringkus S dengan tuduhan pencabulan terhadap ZF, bocah perempuan berusia 9 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana saat konferensi pers mengatakan, S ditangkap usai pihak polisi menindaklanjuti laporan ibu korban. Setelah menggelar perkara penyelidikan, terlapor berhasil diamankan saat sedang bekerja.

"Tersangka kami amankan di sebuah warung di Mojoroto saat sedang bekerja sebagai tukang parkir disana," katanya, Sabtu (23/4/2022) siang. 

Kejadian itu sendiri kata Tomy terjadi pada akhir tahun 2021 silam. Saat itu tersangka memanggil korban saat bermain sepeda dan mengajak ke rumahnya. 

Pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul itu dengan cara meraba alat vital korban. Pelaku bahkan mengancam bocah dengan kata-kata kasar saat korban berusaha memberontak.

Beruntung, perbuatan pelaku dipergoki tetangganya sehingga bisa digagalkan. Korban langsung berusaha menyelamatkan diri. "Kejadiannya di rumah. Tersangka ini juga sempat mengancam dan membentak korban dengan kata 'menengo ae, ojo obah ae' (diam, jangan gerak saja-red)," imbuh Tomy. 

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network