Suami Istri Oknum Polisi Diduga Selewengkan Dana PNBP Miliaran Rupiah

Heri Purnomo
Tersangka penyelewengan dana PNBP dibawa ke Kejari Blora. (iNewsTV/Heri Purnomo)

BLORA, iNews.id - Pasangan suami istri yang bertugas di Polres Blora diduga selewengkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3 miliar di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora. Kedua oknum polisi itu tergiur investasi online Paypal. Pasangan suami istri itu adalah Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.  

"Uang itu tidak disetorkan, ternyata malah digunakan untuk investasi oline Paypal pada kurun waktu Juli sampai Desember 2021," kata Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko, Rabu (11/5/2022).  Dia mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Blora pada Rabu (11/5/2022).  

"Dalam hal ini atas nama tersangka Eka Mariyani dan Etana Fany Jatnika dalam perkara dugaan tindak pidana penyelewengan PNBP Polres Blora sejak tahun 2021," katanya.  Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya terkuak saat uang yang disetorkan hanya berjumlah Rp14 miliar. Padahal seharusnya dalam setahun, setoran uang yang masuk ke PNBP berjumlah Rp17 miliar.  

"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp3 miliar. Di situlah ada uang yang tidak disetorkan," katanya. 

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network