JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Dea OnlyFans, tersangka kasus pornografi meminta kepada Kejaksaan agar tidak menahan kliennya lantaran diketahui sedang hamil 5 bulan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polda Endra Zulpan menegaskan kondisi Dea saat ini tidak mempengaruhi proses penyidikan.
"Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil," kata Zulpan, Rabu (18/5/2022).
Zulpan menyebut, proses hukum akan terus berlanjut dengan berbagai pertimbangan kemanusiaan, seperti tidak adanya penahanan. "Tidak dilakukan penahanan hanya unsur pertimbangan kemanusiaan," ucap Zulpan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait