"Sejak tahun 2019 angka pernikahan anak di Kabupaten Cirebon terus mengalami penurunan dari jumlah 1.400 pernikahan, pada tahun ini baru tercatat sebanyak 600 kasus pernikahan anak," katanya.
Banyaknya kasus pernikahan anak yang disetujui oleh pengadilan menurut Eni, banyak sekali faktor nya salah satunya adalah hamil diluar nikah.
Disinggung mengenai resiko pernikahan anak, Eni menjelaskan, kalau anak dibawah 18 tahun menikah secara mental dan fisik pun dianggap belum siap.
"Secara fisik alat reproduksi wanita itu sudah siap di atas umur 21 tahun, namun dalam UU perkawinan perempuan yang siap menikah itu di umur 19 tahun," tambahnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait