Sedangkan gaji maksimal untuk golongan IX yang diisi oleh PPPK untuk S1 adalah Rp 4.872.000, dengan masa kerja di atas 25 tahun, atau tepatnya 32 tahun. Meski gaji PPPK untuk S1 tidak sampai Rp5 juta, namun mereka berhak mendapat berbagai tunjangan seperti yang diterima PNS dengan golongan yang sama.
Besaran tunjangan yang diperoleh PPPK juga tertuang dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1, yang menyebut WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.
Apa saja tunjangan yang didapatkan PPPK?
1. Tunjangan keluarga
- suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok - anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
2. Tunjangan pangan/beras
Diberikan dalam bentuk beras atau tunai setara 10 kilogram untuk setiap jiwa dalam keluarga (suami/istri dan 2 anak)
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Sama dengan PNS, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.
Demikian informasi berapa besar gaji PPPK untuk S1 beserta tunjangannya. Semoga bermanfaat.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait