"Dari laporan yang diterima helm itu sudah dikembalikan oleh oknum tersebut untuk dititipkan kepada security Kantor Pengadilan Agama Brebes ," ungkapnya.
Setiawan menjelaskan bila kendaraan dinas kepala desa diperbolehkan digunakan oleh perangkat desa untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
"Terpenting pemakaian kendaraan dinas sesuai dengan peruntukannya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum pengendara sepeda motor ber plat merah melakukan pencurian helm di halaman parkir Pengadilan Agama Brebes.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait