KOTA TEGAL, iNews.id - Ribuan nelayan yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu siap turun ke jalan apabila tujuh tuntutan tidak dipenuhi oleh pemerintah.
Tujuh tuntunan disampaikan oleh Koordinator Front Nelayan Bersatu, Kajidin, melalui pernyataan sikap bersama yang diikuti oleh perwakilan nelayan dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah saat acara Rembug Nelayan dalam rangka menyikapi permasalahan nelayan yang digagas oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal di Rumah Makan Tempo Doeloe Kota Tegal, Rabu (01/06/2022).
Dalam pernyataan sikap Front Nelayan Bersatu minta kepada pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) yang tertuang dalam PP 86 Tahun 2021 terkait indeks tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paska produksi untuk kapal ukuran kapal GT< 60 adalah 2 persen. Kapal ukuran 60 Meminta alokasi tambahan BBM bersubsidi jenis solar untuk nelayan ukuran maksimal 30 GT dan Pertalite bersubsidi untuk kapal di bawah 5 GT. Merevisi sangsi denda administrasi terkait pelanggaran WPP dan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP). Pemerintah untuk lebih mengedepankan tindakan pembinaan dalam pelaksanaan penegakan hukum kapal perikanan. Dan minta pemerintah agar mengakomodir kapal-kapal eks cantrang untuk dialokasi ijin menjadi jaring tarik berkantong dan mempermudah dalam proses perijinan. "Urusan yang mendesak yakni PNBP dan terkait harga BBM. Kalau tidak terpenuhi kami akan ke Jakarta," tegas Koordinator Umum Front Nelayan Bersatu, Kajidin. Sekretaris Front Nelayan Bersatu yang juga Ketua HNSI Jawa Tengah, H Riswanto menambahkan, terkait kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menurutnya belum berpihak kepada pelaku usaha maupun nelayan. Kebijakan KKP lebih kepada target PNBP yang ada kenaikan sekira 12 Triliun. "Hal itu dipaksakan dan diterapkan pada kami," ujar Riswanto Keberatan yang dirasakan kata Riswanto yakni pada indeks tarif paska produksi pada aturan 10 persen bagi pelaku usaha sangat memberatkan. "Belum lagi adanya sangsi administrasi pelanggaran dan denda yang mempersempit peluang usaha kami untuk bertahan," ungkap Riswanto./// Editor : Miftahudin
Artikel Terkait