SEMARANG, iNews.id – Pasangan Suami Istri (Pasutri) komplotan perampas ponsel tertangkap polisi di Kota Semarang. Diketahui, keduanya telah beraksi di sejumlah tempat.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pasangan pelaku yang ditangkap berinisial HTS (25) dan RTY (23) warga Tawang Mas, Semarang Barat. Terakhir kali, mereka beraksi merampas ponsel milik seorang siswi SD Sadeng, Gunungpati, pada 24 Mei 2022.
Pasutri ini mengajak anak mereka yang baru berusia 5 tahun saat merampas telepon seluler milik siswa SD berinisial AMP (12). Dalam beraksi, pelaku pura-pura meminjam telepon untuk menghubungi keluarganya karena paket data ponselnya habis.
"Dengan bujuk rayu, pelaku meminjam ponsel milik korban," kata Irwan Anwar, Kamis (2/6/2022).
Saat korban lengah dan situasi sepi, pelaku yang berboncengan sepeda motor langsung kabur. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di sejumlah lokasi yang berbeda dengan korban orang dewasa.
"Modusnya sama, pura-pura paket datanya habis, pinjam telepon, lalu langsung kabur," katanya.
Dalam beraksi, pelaku menggunakan sepeda motor berpelat nomor palsu untuk menyulitkan pencarian. Telepon seluler hasil curian selanjutnya dijual secara daring.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk bayar cicilan sepeda motor dan beli beras. Dalam penyelidikan, kepolisian menyampaikan apresiasi kepada teman korban yang sempat memfoto pelaku saat beraksi.
"Teman korban sempat memfoto pelat nomor kendaraan pelaku yang kemudian menjadi petunjuk," katanya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait