Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa pemerintah akan memperluas cakupan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) yang dikembangkan Kemenperin untuk mendukung program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Perluasan cakupan Simirah akan meliputi produsen crude palm oil (CPO), produsen minyak goreng sawit, distributor, pengecer, sampai proses transaksi kepada konsumen. Semula, SIMIRAH hanya meliputi data dari produsen minyak goreng, distributor, hingga pengecer.
“Implementasi Simirah berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Minyak Goreng Curah. SIMIRAH berfungsi sebagai platform digital yang dapat diakses pelaku usaha dalam melaksanakan program MGCR,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika pada acara Business Matching Program MGCR di Bali, dikutip Jumat (10/6/2022).
Putu menjelaskan, SIMIRAH saat ini akan mengikutsertakan pelaku industri hulu, pelaku industri hilir hingga penerima produk untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng dari hulu sampai hilir.
“Jadi, SIMIRAH akan menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi minyak goreng curah dalam rangka mendukung program MGCR,” ujar Putu.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait