Selain itu, terdapat fatwa dan petunjuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kriteria hewan kurban saat wabah PMK. Kemudian, anjuran melalui MUI diberikan kepada masyarakat untuk melaksanakan kurban di wilayah sentra ternak untuk meminimalisir pergerakan ternak.
"Intinya kami saat ini berupaya semaksimal mungkin untuk selalu berkoordinasi dengan semua pihak agar pelaksanaan kurban nanti aman untuk masyarakat kita," ucap Nasrullah.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait