JAKARTA, iNews.id - Ada beberapa langkah mudah yang dapat kamu lakukan untuk mengurus tilang elektronik hingga membayarnya, cara mengurus tilang elektronik pada dasarnya tidak sesulit yang dipikirkan.
Berbekal smartphone yang terintegrasi dengan internet dan m-banking membuat semuanya menjadi mudah. Tidak perlu lagi kamu meluangkan waktu untuk pergi ke pengadilan atau kantor polisi terdekat untuk menebus denda tilang. Lantas bagaimana cara mengurus tilang elektronik?
Berikut ini celebrities.id (iNews.id) telah merangkum dari beberapa sumber, Rabu (15/6/2022) terkait cara mengurus tilang elektronik.
1. Polisi akan kirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan
Cara kerja tilang elektronik pada dasarnya memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE untuk meng-capture kendaraan yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut bisa berupa tidak menggunakan sabuk pengaman, melintasi area ganjil genap, memotong jalan dan melintasi markah jalan.
Pengguna mobil yang melanggar sistem ETLE kemudian akan diproses oleh anggota back office, dengan cara mengirimkan surat edaran konfirmasi dan bukti pelanggaran tilang ke alamat pengendara.
2. Lakukan konfirmasi sampai batas waktu 5 hari
Jika surat edaran konfirmasi tilang elektronik itu benar karena kesalahan pengendara, maka kamu perlu melakukan konfirmasi untuk mempercepat proses tilang. Cara melakukan konfirmasi terdapat dua cara, yaitu secara online dan offline.
Jika kamu ingin mengonfirmasi secara online maka kunjungi dan akses situs www.etle-pmj.info. Apabila kamu menginginkan mengurus secara offline maka kamu bisa mengirim ulang blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
3. Surat tilang segera diproses
Jika sudah mengonfirmasi surat konfirmasi tilang, maka dalam waktu dekat kamu akan diproses dengan memberikan surat tilang. Dalam surat tilang itu terdapat denda tilang, kesalahan pengendara dan metode pembayaran yang mesti dibayarkan.
Jika kamu tidak ingin mengikuti sidang maka kamu bisa membayarkan langsung melalui virtual account melalui BRI.
4. Masa tenggang pembayaran 7 hari
Dalam surat keterangan tilang tersebut terdapat masa tenggang yang harus kamu bayarkan yaitu 7 hari lamanya. Apabila kamu tidak mengurus dan membayar surat tilang elektronik maka STNK akan di blokir oleh pihak kepolisian.
Editor : Miftahudin