Kejakasaan Periksa 20 Orang Soal Cinderamata Cincin Emas di Lingkungan Pemkot Tegal
KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal telah memeriksa sedikitnya 20 orang terkait cinderamata berupa cincin emas bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang purna tugas di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tegal membenarkan hal tersebut. "Ya, sementara ini sudah ada 21 orang yang telah diperiksa terkait cinderamata cincin emas untuk ASN yang purna tugas di lingkungan Pemerintah Kota Tegal," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tegal, Andie Wicaksono di Kantornya, Selasa (14/7/2026).
Pemerikasaan pengadaan souvenir (cinderamata) cincin emas bagi ASN yang purna tugas di lingkungan Pemkot Tegal kata Andie khususnya pengadaan di Tahun 2020 dan 2021.
"Untuk proses pemeriksaan sudah satu bulan. Saat ini pemeriksaan sudah masuk pada tahap penyidikan dan masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya," terang Andie.
Andie menjelaskan, nilai nominal cindera mata cincin emas seberat 5 Gram untuk ASN yang purna tugas dikisaran Rp.2,5 juta hingga Rp.8 juta. "Untuk penetapan tersangka kita masih melakukan pendalaman dan siapa-siapa yang akan bertanggungjawab terhadap pengadaan souvenir," ujarnya.
Editor : Rebecca