get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Ratusan Warga Tolak Keberadaan Tempat Hiburan Malam Helen's Night Mart di Kota Tegal

RSUD Kardinah Kota Tegal dan Pengacara Bantah Tersangka Dugaan Pidana Korupsi Kabur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 01:24 WIB
header img
Kuasa hukum MB, Putra Fajar Sunjaya, memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. (Foto: Nino Moebi)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - MB (44) warga Kota Tegal tersangka dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Pagongan Tegal dikabarkan kabur dari ruang perawatan VIP Niscala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal pada Kamis (23/7/2026) malam.

Kabar tersebut dibantah oleh Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Lenny Harlina Herdha Santi maupun kuasa hukum tersangka Putra Fajar Sunjaya.

Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Lenny, menjelaskan pasien berinisial MB (44), warga Jalan Perkutut, Kota Tegal, masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Kamis dini hari, 23 Juli 2026 pukul 01.20 WIB. “Pasien MB datang ke IGD terdaftar pasien umum dengan keluhan kolik abdomen atau nyeri perut. Pasien rawat inap diberi terapi lalu dikonsultasikan ke dokter penyakit dalam,” kata Lenny, Jumat (24/7/2026).

Pihak RSUD Kardinah mengaku tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan seorang tersangka pidana korupsi. Lenny menjelaskan setelah kondisi kesehatannya membaik, MB mengajukan pulang atas permintaan sendiri atau pulang paksa. “Beliau pulang atas permintaan sendiri, sudah menandatangani persetujuan, sehingga seluruh risiko menjadi tanggung jawab pasien,” kata Lenny.

Seluruh administrasi dan pembayaran biaya perawatan juga sudah diselesaikan sebelum pasien meninggalkan rumah sakit. “Kami tegaskan, pasien keluar sesuai prosedur. Tidak dapat disebut melarikan diri atau kabur,” tegas Lanny.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut