KOTA TEGAL, iNews.id - Tahapan Pemilihan Umum 2024, baik Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah telah resmi dimulai.
Acara peluncuran tahapan pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (14/6/2022) malam yang dilaksanakan secara langsung dan daring dengan KPU daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Sesaat seusai menyaksikan bersama peluncuran tahapan pemilu 2024 melalui daring bersama Forkopimda di Aula KPU Kota Tegal, Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni menyampaikan bahwa sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat 6 bahwa tahapan pemilu dimulai 20 bulan terhitung dari hari pemungutan suara, (14/2/2024) mendatang.
“Dengan pencanangan tahapan pemilu 2024, sesuai amanah Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 167 ayat 6 bahwa tahapan pemilu dimulai 20 bulan terhitung dari hari pemungutan suara, (14/2/2024) mendatang,” ujar Ketua KPU Kota Tegal Elvi.
Elvi menuturkan, selaku KPU Daerah khususnya di Kota Tegal, sesuai dengan yang ditetapkan dari PKPU III Tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilu, KPU Kota Tegal sudah mulai melaksanakan tahapan tersebut.
Editor : Miftahudin