get app
inews
Aa Text
Read Next : OJK Tegal Gelar Evaluasi Kinerja dan Penguatan Tata Kelola BPR/BPRS

Kelola 43 Aplikasi, 5 Pelaku Ponjol di Amankan Polisi

Rabu, 15 Juni 2022 | 18:49 WIB
header img
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto: Dok.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pihak Kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil mengembangkan 5 orang tersangka Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, ke 5 tersangka tersebut ternyata mengola sedikitnya 43 aplikasi Pinjol.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut 5 tersangka itu berinisial AR, RMD, ZFR, WAS, dan RS.

"Para tersangka mengelola aplikasi pinjaman online sebanyak 43, di antara 43 yaitu Danamu, Pundi Cepat, Dompet Selebriti, Pinjaman Tepuk, Dompet Mas dan sebagainya. Ada 43 yang dikelola. Semuanya tidak terdaftar di OJK," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/6/2022).

Para tersangka menagih secara online dengan intimidasi seperti menggunakan kata-kata ancaman, termasuk akan menyebarkan data nasabah ke seluruh kontak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Aliansyah Lubis mengatakan para tersangka beroperasi tidak di gedung perkantoran, melainkan di rumah. Oleh karena itu, penangkapan tidak dilakukan secara besar-besaran seperti sebelum-sebelumnya. 

"Kalau dulu jelas kantornya di sebuah gedung, tapi sekarang bekerja di rumah. Jadi kalau sekarang yang ditangkap tidak sebanyak dulu," ujar dia. 

Sejumlah barang bukti diamankan seperti komputer, empat sim card, belasan HP, beberapa laptop, bukti print out pesan ancaman dan kartu ATM.

Pihak kepolisian menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut