Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rp30,66 Triliun OJK Salurkan Pembiayaan UMKM di Eks Karesidenan Pekalongan
Advertisement . Scroll to see content

OJK Cabut Izin Usaha BPR Artha Kramat Kabupaten Tegal

Kamis, 23 Oktober 2025 | 22:38 WIB
  • author Nino Moebi
OJK Cabut Izin Usaha BPR Artha Kramat Kabupaten Tegal
Kepala OJK Tegal Novianto Utomo bersama Pemegang Saham Pengendali Hadiyanto Prabowo saat Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71 D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha (PIU) PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat melakukan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.

Kepala OJK Tegal, Noviyanto Utomo menyampaikan, pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat dilakukan atas permintaan Pemegang Saham (Self Liquidation) dengan alasan agar lebih fokus terhadap pengembangan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.

"Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Hadiyanto Prabowo dan Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat pada tanggal 17 Oktober 2025 di Kantor OJK Tegal," terang Novianto, Kamis (23/10/2025).

Pada kesempatan tersebut, pemegang saham pengendali Hadiyanto menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat telah diselesaikan oleh Pemegang Saham.

Selanjutnya, pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat tetap bertanggungjawab atas segala kewajiban dan atau tuntutan di kemudian hari yang terkait dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut