Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 172 Barang Penumpang Tertinggal di Stasiun dan Rangkaian Kereta Api
Advertisement . Scroll to see content

Ini Resiko Jamaah Haji Bawa Rokok dan Jamu Berlebih

Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:05 WIB
  • author Dani Adil
Ini Resiko Jamaah Haji Bawa Rokok dan Jamu Berlebih
Petugas Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah membongkar koper jemaah haji. Lantaran, (Foto: DOk.iNews.id)

“Jadi terkait barang jamaah hilang, SOP di Bandara Madinah sangat transparan, sejak dari pesawat, conveyor, bea cukai,  x-ray,” tutur dia.

Ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:

a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.

b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.  

c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: 

  • a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak;
  • b) Senjata api dan senjata tajam;
  • c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).  

d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

e. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

f. Sesuai dengan edaran dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat. Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga Jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa paralon, dan beragam cara lainnya.

Editor: Miftahudin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut