BOJONEGORO, iNews.id - F pemuda berusia 23 tahun ini melakukan aksi nekad mencuri kendaraan roda empat, tidak tanggung-tanggung mobil yang dicurinya adalah milik Bupati Bojonegoro, Dr. Hj. Anna Mu’awanah, pada bulan Mei 2022 silam.
Akibat ulahnya ini, F sekarang harus mendekam di tahanan Mapores Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
F ditangkap lantaran nekat mencuri mobil jenis SUV, Mitsubishi Pajero yang merupakan kendaraan dinas milik Bupati Bojonegoro. Kendaraan dicuri saat terparkir di halaman rumah dinas kantor Pemkab Bojonegoro.
Kejadian tersebut berlangsung Mei lalu. Namun, pihak kepolisian baru merilis dan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kepada polisi, F nekat melakukan aksi pencurian dengan modus sebagai montir kendaraan dinas bupati lantaran ingin memiliki mobil sport tersebut.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Miftahudin