get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Jadi PNS, Ini Gaji yang Akan Diterima Para Pemain Bulutangis Indonesia

Gaji 13 Cai Tanggal 1 Juli, Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementerian Keuangan: Pasti

Selasa, 21 Juni 2022 | 12:33 WIB
header img
Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementerian Keuangan Tri Budhianto memastikan tanggal pencairan tersebut tak akan mundur. (Foto: doc.inews.id/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementerian Keuangan Tri Budhianto memastikan tanggal pencairan tersebut tak akan mundur.

Dia juga memastikan kalau ada PNS yang telat mencairkan gaji ke-13 tersebut tetap akan dilayani.

"Untuk Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13 miliknya," tegasnya.

Adapun untuk roses persiapan pembayaran sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji.

Di mana pada pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022

Namun, ada beberapa kriteria PNS yang justru tak akan dapat.

Diketahui, dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada pasal 5 aturan tersebut, dijelaskan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori.

Dirangkum Okezone (iNews.id) Selasa (21/6/2022) berikut kriteria PNS yang tak dapat gaji ke-13:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut