Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengusaha Tempat Hiburan Kota Tegal, Cempa Divonis 1 Bulan 15 Hari, JPU Nyatakan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Ketahanan Pangan, Hutri Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kadin Kabupaten Tegal

Rabu, 16 September 2026 | 14:55 WIB
  • author Nino Moebi
Pengusaha Ketahanan Pangan, Hutri Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kadin Kabupaten Tegal
Ketua KADIN Kabupaten Tegal terpilih Hutri Agus Mardiko kibarkan bendera pataka. (Foto: Istimewa).

KABUPATEN TEGAL, iNewsTegal.id - Pengusaha ketahanan pangan asal Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Hutri Agus Mardiko (41) terpilih sebagai Ketua KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Kabupaten Tegal periode 2026-2031.

Hutri terpilih secara aklamasi aebagai Ketua Kadin Kabupaten Tegal pada MUKAB (Musyawarah Kabupaten) KADIN di Hotel Gran Dian Slawi, Rabu (16/9/2026).

Ketua terpilih Hutri merupakan sosok yang tidak asing lagi, terutama sepak terjangnya dalam dunia usaha yang berkaitan dengan ketahanan pangan. Beberapa usaha hulu sampai hilir di beberapa bidang sudah di geluti selama hampir 15 tahun.

Dimulai dari usaha produsen tepung ikan Hutri mulai merambah berbagai bidang lainnya diantaranya pabrik penggilingan padi, pengolahan ikan laut dan darat, pabrik susu pasteurisasi, pabrik pupuk hingga hilir migas dan koperasi yang berperan sebagai agregator berbagai hasil pertanian, perikanan dan peternakan di Kabupaten Tegal.

Hutri Agus Mardiko suami dari Dewi Aryani, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2014,2014-2019 dan 2019-2024 yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tegal periode 2014-2019 ini merupakan sarjana hukum yang pantang menyerah mendalami berbagai potensi bisnis daerah.

Editor: Rebecca

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut