JEPARA, iNews.id - Warga Kecamatan Mayong. Kabupaten Jepara geram dengan aksi J (41) yang tega memperkosa anak tirinya sendiri, tidak hanya itu, J juga mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika nafsu bejat nya tidak tersalurkan.
Pelaku memperlakukan anak tirinya yang berinisial IA (18) ternyata tidak kali ini saja, pelaku sudah memperlakukan anaknya ini sejak korban masih duduk di bangku SMA atau sejak dua tahun silam.
Saat melakukan perkosaan anak tirinya ini, tersangka J selalu memberi ancaman akan membunuh korban la maupun ibu korban.
Saat melakukan perkosaan, tersangka J selalu memberi ancaman akan membunuh korban la maupun ibu korban.
“Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian korban saat perkosaan berlangsung,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi, Kamis (23/6/2022).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” katanya.
Editor : Miftahudin