PATI, iNews.id - Ancaman tindakan tegas berupa dianulir dari kepesertaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) muncul apabila peserta berani menggunakan piagam atau sertifikat palsu. Hal ini ditegaskan oleh Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Tengah, melalui Ketua Panitia PPDB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jateng, Sukarno di Pati, kemarin.
Sebelumnya beredar informasi terdapat sejumlah pendaftar yang menyertakan piagam penghargaan yang diduga palsu di sebuah SMA ternama di Kabupaten Pati
"Untuk itu, kami ingatkan jangan sekali-kali menggunakan piagam atau sertifikat palsu dalam pendaftaran PPDB," kata Sukirno.
Ia mengatakan, jika terdapat dugaan penggunaan piagam atau sertifikat palsu dalam pendaftaran PPDB, maka bisa dilaporkan ke panitia di satuan pendidikan atau ke pihaknya. Sedangkan laporan bersifat komplain harus menyertakan bukti.
"Ketika dugaan menggunakan piagam atau sertifikat palsu tersebut bisa dibuktikan, siswa tersebut bisa dikeluarkan dari sekolah, meskipun sudah dinyatakan diterima," katanya.
Aturan tersebut, didasarkan atas petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jateng 2022/2023.
Dalam juknis itu disebutkan apabila peserta didik memberikan data palsu atau tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan. Meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
Ia mengemukakan, prestasi kejuaraan memiliki bobot nilai dalam PPDB. Prestasi yang dibuktikan dengan piagam dapat berupa berjenjang maupun tidak berjenjang.
BACA JUGA
SMAN 3 Kota Tegal Beri Zonasi Khusus Asal Siswa Siswi Dari Wilayah Tegal Selatan
Editor : Miftahudin