JAKARTA, iNews.id - Pelecehan seksual kembali menimpa 3 orang, dua diantaranya anak dibawah umur. Korban yang diketahui berinisial BA (15), SK (13), dan OR (18) mendapat perlakuan yang tidak senonoh oleh RF (31) saat berada di Pasar Malam Cidodol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan yang mendapatkan laporan pun langsung bergerak cepat dengan mengamankan pelaku.
"Unit PPA Polres Metro Jaksel sedang mengamankan pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).
Menurut Ridwan, saat itu korban tengah berjalan-jalan di pasar malam, kemudian RF tiba-tiba datang membegal payudara korban, RF sengaja menekan payudara korban dengan sikutnya.
"Telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku RF dengan cara saat korban sedang berjalan dan melihat-lihat dagangan di tempat tersebut, tiba-tiba pelaku menekan payudara korban dengan sikutnya," ucap Ridwan.
Kemudian, kata Ridwan, RF juga menggencarkan aksi tersebut tidak hanya terhadap satu orang, melainkan ketiga orang.
"Tidak hanya kepada korban saja, melainkan juga kepada saksi OR dan BA akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di payudaranya," terangnya.
Adapun, atas kejadian tersebut polisi telah menetapkan RF sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, dengan dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA
Ganjar Pranowo Menggema di Cirebon, DPC PAN Calonkan Jadi Capres
Editor : Miftahudin