Terbukti Pegang Payudara Siswi, Oknum Guru Motoling Divonis 9 Tahun Penjara
Rabu, 25 Mei 2022 | 18:13 WIB
MINSEL, iNews.id – Setelah videonya sempat viral, oknum guru di Motoling Minsel dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, atas kasus pencabulan dengan memegang payudara siswinya pada 11 Oktober 2021 lalu.
Dari infomasi yang didapat oknum guru Motoling inisial MT alias Maxi telah menerima vonis putusan Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Minahasa Selatan pada Jumat 20 Mei 2022 lalu.
Oknum guru Motoling tersebut dipenjara selama 9 tahun dengan denda Rp100 juta.
Editor : Miftahudin