get app
inews
Aa Text
Read Next : Begal Payudara Beraksi Anak di Bawah Umur Jadi Korban di Pasar Malam, Polisi Bekuk Pelaku

Terbukti Pegang Payudara Siswi, Oknum Guru Motoling Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 25 Mei 2022 | 18:13 WIB
header img
Oknum guru Motoling pegang payudara siswa yang viral pada 2021 lalu. (Foto: tangkapan layar/istimewa)

MINSEL, iNews.id – Setelah videonya sempat viral, oknum guru di Motoling Minsel dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, atas kasus pencabulan dengan memegang payudara siswinya pada 11 Oktober 2021 lalu.

Dari infomasi yang didapat oknum guru Motoling inisial MT alias Maxi telah menerima vonis putusan Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Minahasa Selatan pada Jumat 20 Mei 2022 lalu.

Oknum guru Motoling tersebut dipenjara selama 9 tahun dengan denda Rp100 juta.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut