JAKARTA, iNews.id - Begini jadinya kalau berani menduduki paksa rumah Purnawirawan Jendral polisi, 10 preman di giring ke kantor polisi. aksi nekad ini dilakukan oleh sekelompok rombongan preman , dengan di beri uang Rp300 ribu.
Para preman ini akhirnya ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Total ada 10 pelaku pendudukan paksa di kediaman Irjen Pol Bambang Daroendrijo di wilayah Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Para preman mengaku mendapatkan bayaran Rp300.000 dari pemberi kuasa. Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan, seluruh pelaku yang diamankan berinisial YS (53), IAE (44), CM (41), TP (46), TAM (24), NNO (25), MGL (27), ASL (26), MR (21), dan J (52).
Editor : Miftahudin