KOTA TEGAL, iNews.id - Lantaran mencuri tong sampah di kawasan City Walk "Malioboro" Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Minggu (3/7/2022) dini hari. AI (40) warga Jalan Dukuhlo, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, diamankan Satpol PP dan diserahkan ke Polisi setelah hampir dimasa warga.
Kasatpol PP Hartoto mengatakan, awalnya sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku sempat diarak oleh warga yang mempergoki aksi pelaku. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Balai Kota dan sempat terjadi aksi main hakim oleh warga.
"Anggota Satpol memisahkan dan mencoba mengintrogasi pelaku dan masyarakat. Didapatkan keterangan bahwa pelaku berusaha mengambil tong sampah," ujarnya, saat dikonfirmasi Senin (4/7/2022).
Saat itu, pelaku diketahui merupakan pekerja proyek City Walk. Pelaku kepada petugas mengaku nekat mencuri tom sampah itu lantaran disuruh oleh mandornya.
"Tetapi pelaku tidak bisa menunjukan serta menghadirkan mandor yang dimaksud," kata Hartoto.
BACA JUGA
Dua Anggota Polres Tegal Kota, Sukses Jadi Peternak Sapi
Pelaku kepada petugas saat di Kantor Satpol PP, mengaku nekat mencuri lantaran sudah bekerja selama tiga bulan namun tak digaji oleh mandornya.
Saat itu, berani mengambil tong sampah itu karena mengira milik dari perusahaan mandornya. Namun belakangan diketahui, jika tong sampah itu milik DPUPR Pemkot Tegal.
Hartoto menambahkan, terduga pelaku akhirnya dibawa ke Markas Polres Tegal Kota sekitar pukul 03.30 WIB.
"Kemudian anggota Satpol mencari BB terkait di Jl. A. Yani dan ditemukan 1 buah BB berupa tong sampah yang ada difoto," kata Hartoto.
Namun kata Hartoto, terduga pelaku oleh polisi kembali diserahkan ke kantor Satpol PP.
BACA JUGA
Tangkap Pelaku Cabul, Ponpes di Jombang di Kepung Polisi, Suasana Sempat Mencekam
Editor : Miftahudin