get app
inews
Aa Read Next : Diduga jual Obat Terlarang, Warung di Brebes Diusir Warga

Dicurigai Pelaku Curanmor, Massa Bakar Motor Warga Cilacap

Senin, 04 Juli 2022 | 15:50 WIB
header img
Polisi dari Polsek Salam, saat mengamankan motor pelaku yang dibakar warga. (Foto: Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Lantaran geram, warga di Desa Pasir Panjang Kecamatan Salem Kabupaten Brebes, mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Senin (04/07/2022) dinihari. Warga bahkan membakar kendaraan milik pelaku yang ditinggal areal pesawahan.

Kapolsek Salem AKP Prapto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi main hakim sendiri dan kejadian pembakaran sepeda motor. Menurutnya kejadian pemukulan dan pembakaran sepeda motor milik S (58) warga Majenang Kabupaten Cilacap dimungkinkan besar karena warga kesal yang bersangkutan tidak mengakui saat diinterogasi oleh warga.

Meski belum ada barang bukti yang bersangkutan mencuri, namun warga yang kesal lantaran sering terjadinya aksi pencurian sepeda motor. Terduga pelaku dihajar hingga babak belur. Bahkan sepeda motornya yang ditemukan warga, ikut dibakar massa.

"Kami pihak kepolisian meminta kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Apabila ada orang yang mencurigakan kami mohon diamankan saja lalu melaporkan kepada kami, biar nanti kami yang menindak lanjuti." Kata AKP Prapto, Senin (07/7/22) siang.

Kejadian yang terjadi di Desa Pasir Panjang, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

"Pria tersebut setelah kami amankan, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di mapolsek. Termasuk kami telah mengamankan barang bukti sepeda motor yang telah dibakar massa," jelas Kapolsek Salem.

Dalam kurun waktu 3 minggu, lanjut Kapolsek, di wilayah Kecamatan Salem sudah ada 3 kejadian aksi pencurian sepeda motor.

"Kami menghimbau kepada masyarakat diwilayah masing-masing untuk menjaga Kamtibmas seperti meningkatkan ronda malam disetiap kampungnya masing-masing," pungkasnya.

BACA JUGA

Divonis Bersalah Lantaran Suka Siksa dan Perkosa Kuda, Pria ini Dihukum 10 Tahun Penjara

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut