get app
inews
Aa Read Next : Diduga jual Obat Terlarang, Warung di Brebes Diusir Warga

Dalam 6 Bulan Brebes Hasilkan 3.073 Janda, Kinerja BP4K di Sorot

Minggu, 10 Juli 2022 | 06:00 WIB
header img
Dalam 6 Bulan Brebes Hasilkan 3.073 Janda, Kinerja BP4K di Sorot. (Foto: Istimewa)

BREBES, iNews.id - 3.073 perempuan di Kabupaten Brebes resmi menyandang status sebagai janda. Angka perceraian tinggi ini menjadi sorotan dari kinerja Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Brebes, Nursidik menuturkan, sebagai upaya mengurangi pengajuan perkara perceraian dibutuhkan kolaborasi lintas sektoral. 

Khususnya, lanjut Nursidik BP4 yang menjadi garda terdepan, dimana salah satu tugas dari BP4 adalah membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia khususnya Kabupaten Brebes.

"Tujuannya, meningkatkan mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga sakinah menurut ajaran Islam. Serta, mencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, bahagia, sejahtera materil dan spiritual," ujarnya beberapa hari silam.

Sebelumnya sebanyak 3.073 perempuan yang semula berstatus istri kini resmi menyandang predikat janda. Jumlah tersebut, merupakan perkara perceraian yang sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Brebes. 

Bahkan, berdasarkan rincian kasus perceraian itu sudah inkrah sejak Januari hingga Juni 2022. Penyebabnya, masih didominasi faktor ekonomi yang membuat istri menggugat cerai suami.

Nursidik menjelaskan, dari total perkara yang masuk ke Pengadilan Agama mencapai 3.603 berkas perkara. Rinciannya, 3.428 perkara sepanjang Januari hingga Juni dan 175 tambahan perkara Tahun 2021. Hasilnya, 3.043 perkara yang masuk sudah divonis majelis hakim dan didominasi perceraian.

"Khusus perkara perceraian, 2.387 gugat cerai diajukan istri. Kemudian, 686 cerai talak diajukan suami. Semuanya, 3.073 sudah divonis majelis hakim," ujarnya saat dikonfrimasi, Jumat (08/07/2022).

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, lanjut Nursidik, penyebab perceraian masih didominasi faktor ekonomi mencapai 74,79 persen. Yakni, pihak suami tidak memberikan nafkah sebagai hak istri secara layak. Kemudian, 23,06 persen penyebab lainnya dipicu perselisihan dan pertengkaran. Selain itu, 1,95 persen karena meninggalkan salah satu pihak dan penyebab lainnya 0,2 persen. Meliputi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, suami atau istri dipenjara atau perkara dicabut.

"Dari total perkara yang ditangani PA Brebes, 90 persen perkara akumulatifnya didominasi perceraian," tambahnya.

BACA JUGA

Mengenal Suku Mangaia di Samudra Pasifik Selatan, Ada Ritual Seks Remaja dengan Wanita Lebih Tua

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut