get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Kota Tegal, Butuh 2.639 Petugas di 377 TPS

Kepala Satpol PP Kota Tegal dan Ketua Orpeta Saling Tantang Duel, ini Masalahnya

Selasa, 12 Juli 2022 | 10:50 WIB
header img
Ketua Orpeta Edy Bongkar bertopi merah sambil menunjuk menantang duel Kasatpol PP Kota Tegal, Hartoto. (Foto: Nino)

KOTA TEGAL, iNews.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tegal, Hartoto dan Ketua Organisasi Pedagang Eks Taman Poci (Orpeta) Kota Tegal, Edy Kurniawan alias Edi Bongkar saling tantang duel, hal ini terjadi saat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Pancasila Kota Tegal, pada Senin (11/07/2022) sore.

Sebelumnya salah satu PKL Yusron disaat penertiban berlangsung dengan logat Tegalan, tiba-tiba teriak lantang sambil menunjukan jari kepada Ka Satpol PP Hartoto yang sedang bersama puluhan anggotanya.

"Coba tertibkan parkir dan keberadaan odong-odong bisa ngusir ga? Potong jari saya kalau bisa mengusir, potong jari saya kalau bisa ngusir," kata Yusron lantang.

Selanjut Edy Bongkar pun menimpali dengan bahasa Tegalan. "Takut dia. Alah, itu yang pakai kaca mata (yang dituju Kasatpol PP Hartoto) takut dia. Kamu duel saja sama aku yuh," kata Edy Bongkar menantang Kasatpol PP Hartoto.

Merasa ditantang, Hartoto meladeni dan menghampiri Edy Bongkar yang berjarak hanya beberapa meter, namun ditahan oleh puluhan anggotanya.

Perang mulut tak terelakan. Beruntung beberapa petugas Polres Tegal Kota berhasil meredam emosi kedua belah pihak.

Edy Bongkar menilai, Walikota Tegal melalui Satpol PP tebang pilih dalam penertiban PKL. Edy Bongkar mengganggap Satpol PP Kota Tegal telah ingkar janji apa yang tertera di surat pernyataan. Pihaknya bisa melakukan usaha tidak lebih dari 3 Meter tapi saat ini ditertibkan.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto menyampaikan, kawasan Taman Pancasila sudah diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Tegal (Perwal) Nomor 1 Tahun 2022 tentang kawasan pedestrian. Jadi sesuai Perwal tersebut tidak diperbolehkan adanya aktifitas jualan.

Menyinggung surat pernyataan Hartoto menjelaskan bahwa surat itu pernyataan bukan perjanjian dibuat oleh mereka (PKL).

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut