get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Kota Tegal, Butuh 2.639 Petugas di 377 TPS

Kasatpol PP Kota Tegal Dilaporkan ke Polisi oleh Ketua Orpeta

Senin, 25 Juli 2022 | 23:15 WIB
header img
Ketua Orpeta, Edy Bongkar menunjukan bukti Surat Tanda Penerimaan Pengaduan dari Polres Tegal Kota. (Foto: Nino)

KOTA TEGAL, iNews.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, Hartoto dilaporkan oleh Ketua Organisasi Pedagang Eks Taman Poci (Orpeta) Kota Tegal, Jawa Tengah, Edy Kurniawan alias Edy Bongkar ke Polres Tegal Kota, Senin (25/07/2022) malam.

Edy Bongkar melaporkan Kasatpol PP Hartoto karena barang mereka berupa wahana pemancingan anak-anak dibawa oleh Satpol PP Kota Tegal tanpa pamit.

Edy mengatakan, pada hari Senin (25/07/2022) sekitar pukul 15.00 dirinya menyiapkan jasa wahana pemancingan anak di trotoar sebelah selatan Taman Pancasila Kota Tegal. 

Kemudian Edy pulang meninggalkan wahana sebentar untuk menjemput anak sekolah. Setelah kembali ke pangkalan wahana ternyata barang miliknya wahana pancing anak-anak sudah tidak ada ditempat karena diambil oleh Satpol PP tanpa pamit.

Atas kehilangan tersebut dan merasa dirugikan sekira pukul 20.00 Edy resmi melaporkan ke Polres Tegal Kota. Laporan Edy diterima oleh Unit IV Reskrim Polres Tegal Kota, dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor STPLP/289/VII/2022/Jateng/Tes Tegal Kota, ditandatangani Bripka Ganis A Utomo SH.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut