JAKARTA, iNews.id - Kasus baku tembak ya g terjadi di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, masih terus berjalan, Mabes Polri pun kini memberikan ruang buat keluarga Brigadir J yang tewas dalam peristiwa tersebut untuk mengajukan otopsi ulang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, permohonan itu dipersilahkan demi menegakan komitmen dari Polri untuk memenuhi rasa keadilan dari seluruh masyarakat.
"Oleh karenanya, hasil komunikasi kami dengan Dir Tipidum, dari pihak pengacara apabila ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka, ini sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin, dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah scientific crime investigastion, itu hal yang harus dilakukan," kata Dedi dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
Meski begitu, Dedi menegaskan, proses autopsi ulang akan tetap dilakukan oleh pihak yang memiliki pengalaman dan ahli di bidang tersebut.
"Dalam hal ini adalah kedokteran forensik. Kedokteran forensik Polri tentunya tidak boleh sendiri, kami juga menghire dari pihak luar, dalam rangka untuk apa, untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional, ekshumasi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya, dan itu akan diaudit karena itu sesuai standar kode etik dan profesi," papar Dedi.
Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J meminta untuk dilakukan autopsi ulang terkait dengan kasus dugaan penembakan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tau kebenarannya. Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam kita tidak tau, jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 18 Juli 2022.
Editor : Miftahudin