KOTA TEGAL, iNews.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, Hartoto dilaporkan oleh Ketua Organisasi Pedagang Eks Taman Poci (Orpeta) Kota Tegal, Jawa Tengah, Edy Kurniawan alias Edy Bongkar ke Polres Tegal Kota, Senin (25/07/2022) malam.
Edy Bongkar melaporkan Kasatpol PP Hartoto karena barang mereka berupa wahana pemancingan anak-anak dibawa oleh Satpol PP Kota Tegal tanpa pamit.
Edy mengatakan, pada hari Senin (25/07/2022) sekitar pukul 15.00 dirinya menyiapkan jasa wahana pemancingan anak di trotoar sebelah selatan Taman Pancasila Kota Tegal.
Kemudian Edy pulang meninggalkan wahana sebentar untuk menjemput anak sekolah. Setelah kembali ke pangkalan wahana ternyata barang miliknya wahana pancing anak-anak sudah tidak ada ditempat karena diambil oleh Satpol PP tanpa pamit.
Atas kehilangan tersebut dan merasa dirugikan sekira pukul 20.00 Edy resmi melaporkan ke Polres Tegal Kota. Laporan Edy diterima oleh Unit IV Reskrim Polres Tegal Kota, dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor STPLP/289/VII/2022/Jateng/Tes Tegal Kota, ditandatangani Bripka Ganis A Utomo SH.
"Saya mengadukan atas tindak pidana pencurian yang diduga oleh anggota Satpol PP," ujar Edy.
Saat dikonfirmasi Kasatpol PP Kota Tegal, Hartoto menyampaikan, ada warga masyarakat yang meletakan sarana mainan di trotoar sebelah selatan Taman Pancasila.
"Itukan sesuai ketentuan tidak diperbolehkan, karena fungsi trotoar untuk pedestrian pejalan kaki tapi disitu ada sarana mainan. Kita menunggu lama tidak ada pemiliknya. Jadi kita sifatnya mengamankan," kata Hartoto.
Barang itu kata Hartoto diamankan ditata, dibawa ke Mako Satpol PP Komplek Balaikota Tegal. "Saya juga sudah pesan sama anggota, manakala ada pemiliknya atau merasa kehilangan bisa diambil di Mako Satpol PP," ungkap Hartoto.
"Ada upaya mediasi dari petugas Reskrim untuk tidak dilanjutkan tetapi, yang bersangkutan tetap kekeh untuk buat laporan hingga kita terima," tutup Hartoto.
Editor : Miftahudin