get app
inews
Aa Read Next : Video Kepala BKKBN Bakal Gelontorkan DAK Atasi Stunting

7 Fakta Mutuliasi Sadis di Semarang Terungkap, Korban Mantan Pacar Pelaku

Rabu, 27 Juli 2022 | 23:15 WIB
header img
Pelaku mutilasi di Semarang ternyata mantan pacar korban. (Foto: Istimewa)

3. Hingga Saat Ini Suami Korban Belum Mengetahui Peristiwa Keji yang Terjadi.

Hingga korban dimakamkan pada Selasa (26/07/2022) sore, suami korban belum mengetahui jika istrinya sudah tiada dan menjadi korban mutilasi.

"Suami nya kan sedang berlayar di taiwan, sampai sekarang belum bisa kami hubungi," kata Aswirto ayah korban.

4. Lantaran Dendam Tersangka Memutilasi Korban.

Karena dendam, tersangka tega memutilasi korban hingga 11 bagian, hal itu juga diungkapkan Aswirto yang merupakan ayah korban.

"Saat itu musyawarah tidak menemui jalan keluar lantaran tersangka enggan bertanggung jawab. Tersangka saat itu justru kabur keluar kota, hingha akhirnya kami laporkan ke Polisi. Saya yakin karena itu dia dendam melakukan hal keji tersebut," ungkap ayah korban.

5. Tersangka Sempat Main Kerumah Korban di Tegal Usai Melakukan Pembunuhan Keji

Pada Minggu (24/07/2022), ayah korban menyatakan tersangka main kerumah untuk menemui anak biologisnya.

"Saat itu saya tidak ada dirumah, saya sedang mencari anak saya ke temannya yang ada di Slawi. Tersangka saat kerumah ditemui oleh anak saya yang kedua, sekaligus menemui anak biologisnya," kata Aswirto.

6. Pelaku Dibekuk Polisi di Stasiun Purworejo

Dari hasil pendalaman penyelidikan Polisi, petugas akhirnya membekuk pelaku di Stasiun Purworejo saat melakukan pelarian. Hal itu setelah Polisi menemukan satu ATM yang menjadi satu titik identitas korban.

7. Polisi Hadiahi Pelaku Timah Panas di Kakinya

Lantaran melakukan perlawanan saat dibekuk, Polisi menghadiahi terangka timah panas pada kakinya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut