TEGAL, iNews.id - Tujuh fakta mutilasi sadis di Semarang, koran merupakan mantan pacar pelaku. Tragedi pilu bagi keluarga Aswirto (45) di Kabupaten Tegal masih amat terasa begitu mendalam, bagaimana tidak putri sulungnya menjadi korban pembunuhan keji dengan cara mutilasi 11 bagian yang pelakunya ternyata merupakan salah satu orang terdekat.
Aksi keji tersebut juga mengungkap sejumlah Fakta
1. Pelaku Pernah Menjalin Kasih Semasa Korban SMA Dulu.
Saat Korban Khalidatunnimah (24) masih duduk di bangku SMA pada 2015 lalu pernah menjalin kasih dengan tersangka Imam Sobari yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Saat itu, bahkan korban dicabuli tersangka hingga hamil dan melahirkan anak biologis.
Hal tersebut diungkapkan Aswirto yang merupakan ayah korban saat ditemui media.
"Dendam tersebut lantaran cerita lama saat korban masih duduk di bangku SMA. Saat itu, korban dihamili oleh pelaku. Namun saat dimediasi pelaku enggan bertanggung jawab, karena itu kami laporkan pelaku ke Polisi hingga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara," ujarnya saat ditemui di rumah duka, di Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Selasa (26/07/2022).
2. Tersangka Imam Sobari Masih Berstatus Bebas Bersyarat.
Saat melakukan aksi keji tersebut, tersangka Imam Sobari masih bestatus bebas bersyarat. Tersangka ditahan lantaran tidak mau bertanggung jawab saat melakukan perbuatan cabulnya. Tersangka divonis 10 tahun penjara, namun saat menjalani 6 tahun hukuman tersangka mendapatkan remisi saat lebaran Idul Fitri kemarin.
"Pelaku baru bebas bersyarat pada lebaran Idul Fitri kemarin, bahkan sempat main juga kerumah dan minta balikan lagi dengan anak saya. Namun karena anak saya sudah mempunyai suami jelas permintaan itu ditolak," ucapnya.
Editor : Miftahudin