get app
inews
Aa Read Next : Diduga jual Obat Terlarang, Warung di Brebes Diusir Warga

KPU Brebes Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024 ke Partai Politik

Jum'at, 29 Juli 2022 | 22:12 WIB
header img
KPU Brebes saat menggelar sosialisasi kepada parpol di Brebes. (Foto: Petra Akbar>

BREBES, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes mulai mensosialisasikan tahapan pemilu 2024 mendatang di aula KPU setempat, Jumat (29/07/2022).

Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi menyatakan, jika tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 segera mulai tanggal 1-14 Agustus 2022. KPU akan menerima tahapan pendaftaran paling lambat hingga pukul 24.00 WIB pada 14 Agustus 2022 mendatang.

"Kami menghimbau kepada parpol agar dapat menyiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan secara lengkap sebelum datang dan mendaftar," kata Muamar Riza Pahlevi, usai kegiatan sosialisasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik di aula KPU setempat.

Untuk proses pendaftaran dan verifikasi parpol, KPU akan menggunakan Sistem informasi Partai Politik (Sipol).

"Nanti didalam Sipol ini data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol di antaranya profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik," jelasnya. 

Hingga kini, kata dia, dalam verifikasi partai politik, ada sejumlah parpol baru di Kabupaten Brebes. Namun demikian, ada juga parpol yang kepengurusannya selesai dan belum ada yang menggantikan kepengurusan yang lama. 

Diantaranya, partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Gelora. Selebihnya, partai lama yang sudah berkiprah dalam pemilu 2019 lalu. 

"Untuk partai baru masih dinamis ya bisa bertambah atau berkurang, sementara memang ada beberapa yang sudah ada kepengurusannya disini. Ada juga parpol yang ikut dalam pemilu 2019 lalu tapi kepengurusan sekarang belum konfirmasi seperti PSI," jelasnya. 

Riza menjelaskan, jika verifikasi faktual nantinya mengacu berdasarkan data dari anggota partai politik yang lolos verifikasi administrasi.

“Sudah ada by name-nya dari Sipol, kami tinggal dor to dor pada waktu verfak (verifikasi faktual) partai politik,” ungkapnya. 

Sedangkan Partai politik yang tidak memenuhi tahapan verifikasi dikategorikan sebagai partai politik Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sehingga, partai politik itu tidak akan lolos dalam verifikasi.

“Ada tahapan kami memberikan perbaikan. Jika tidak dimanfaatkan, bisa tidak lolos verifikasi partai politik berdasarkan PKPU 4 Tahun 2022,” pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut