Bejat! Tetangga Tidak Berperasaan, Saat Ibu Sedang Opname Anaknya Diperkosa
Selasa, 02 Agustus 2022 | 15:12 WIB
"Kondisi ini yang dimanfaatkan pelaku. Dia bertandang ke rumah korban dengan modus mengajari game online lewat HP korban. Karena rumah sepi, pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya," katanya, Senin (2/8/2022).
Di hadapan polisi pelaku M mengakui semua perbuayannya. Dia juga mengaku bahwa perbuatan cabul itu dilakukan tiga hari berturut-turut.
"Saya melakukannya karena rumah sepi," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka M dijerat Undang-Undang Nomor 32 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pada kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti seprei tempat tidur, baju dan celana dalam korban.
Editor : Miftahudin