Kabagren mengajak kepada para siswa agar bijak dalam menggunakan media sosial, sebab jika salah penggunaan akan berdampak buruk, sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Jadikan media sosial sebagai media silaturahmi dan menambah wawasan atau pengetahuan serta sebagai sarana untuk memperoleh informasi yang tepat dan akurat,” terangnya
Selain itu, lanjutnya, jika para siswa kurang bijak dalam menggunakan media sosial dampaknya bisa berhadapan dengan hukum dan bisa terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," tambahnya.
Sementara MH Kabagsumda Polres Tegal Kota Kompol Pujiningsing SH mengatakan, dalam kegiatn Polwan Goes To School di SMA Negeri 1 Kota Tegal memberikan pengetahuan atau edukasi tata tertib berlalu lintas juga memberikan materi kenakalan remaja.
"Menanamkan disiplin berlalu lintas sejak usia dini merupakan bentuk sosialisasi keselamatan dalam berlalu lintas. Saat ini banyak pelanggaran lalu lintas melibatkan remaja. Diharapkan dengan kegiatan ini akan memberikan dampak positif di masa depan," pungkasnya.
Editor : Miftahudin