get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebelum Tembak Brigadir J, Bharada E Sempat Berdoa Untuk Meguatkan Kehendaknya

3 AKBP dan 1 Kompol Ikut Dikurung Lantaran Menghambat Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 15:29 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto : Istimewa.

JAKARTA, iNews.id - 3 orang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan 1 Komisaris Polisi (Kompol) dikurung lantaran dianggap menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menambah daftar polisi yang diduga melanggar etik lantaran menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, saat ini jumlah total ada 16 personel yang dikurung di sebuah tempat khusus.

Jumlah itu bertambah empat orang setelah dilakukan gelar perkara kemarin malam. Keempat polisi yang berpangkat perwira menengah (pamen) itu merupakan personel Polda Metro Jaya.

"4 Pamen Polda Metro Jaya, rincian 3 AKBP dan 1 Kompol," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Mereka berempat, kata Dedi, langsung dibawa ke tempat khusus yang berada di Biro Provos Mabes Polri. Sedangkan, yang lainnya ada juga yang dikurung di Mako Brimob Polri.

"Enam orang di Mako (Brimob) dan 10 org di Provos," ujar Dedi.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa baku tembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut