get app
inews
Aa Read Next : Sebelum Tembak Brigadir J, Bharada E Sempat Berdoa Untuk Meguatkan Kehendaknya

4 Fakta Komans HAM Bakal Hentikan Penyelidikan Pembunuhan Brigadir J, ini Alasannya

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:45 WIB
header img
Empat fakta Komnas HAM bakal hentikan penyelidikan pembunuhan Brigadir J, ini alasannya. (Foto:Dukumen iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Empat fakta Komnas HAM bakal hentikan penyelidikan pembunuhan Brigadir J, ini alasannya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menghentikan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) yang terjadi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berikut fakta-fakta mengenai penghentian penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Komnas HAM, sebagaimana dirangkum pada Jumat (26/8/2022).

4. Buat Laporan

Komnas HAM tengah menyusun laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Laporan komprehensif itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI.

Sementara laporan teknis akan diberikan kepada Mabes Polri. Laporan itu rencananya disampaikan ke Polri pekan ini.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap pada Jumat (26/8) besok Komnas HAM bisa menyampaikan laporan yang berisi rekomendasi kasus Brigadir Yosua itu. Komnas HAM saat ini masih menunggu waktu pasti dari Polri.

"Laporan yang lebih singkat dan dalam waktu dekat mungkin tergantung Pak Kapolri, mudah-mudahan hari Jumat (26/8) kita bisa konferensi pers bersama dengan Mabes Polri," kata Taufan Damanik di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

3. Awasi Persidangan

Meski akan menghentikan penyelidikan, Komnas HAM tetap akan mengawal kasus pembunuhan Brigadir J. Pihaknya akan tetap mengawasi jalannya proses persidangan.
"Tinggal mengawasi saja proses penuntutan dan persidangan," kata Taufan Damanik.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut